Aturan Membawa Sepada Ketika Naik Kereta Api Update November 2022
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan tentang ketentuan membawa sepeda ketika melakukan perjalan kereta api update November 2022 yang di posting melalui media sosial resmi dari PT KAI.
Menurut informasi tersebut bahwa Kawan-kawan penumpang kereta api dapat membawa sepeda ke dalam gerbong kereta api selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT KAI. Jadi bagi Kawan-kawan yang hobi goes, atau memang ingin melanjutkan perjalan setelah naik kereta api dengan mengendarai sepeda dapat membawa sepedanya ke dalam gerbong kereta api.
Aturan dan Juga Syarat Membawa Sepeda Ketika Naik Kereta Api
Untuk dapat membawa sepeda ke dalam gerbong kereta api, Kawan-kawan harus memenuhi aturan dan persyaratan dari PT KAI. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka Kawan-kawan tidak bisa membawa sepeda ke dalam gerbong kereta api.
Syarat dan juga aturan untuk bawa sepeda ketika naik kereta api adalah sebagai berikut sebagaimana dirangkum dari informasi dari media sosial (Facebook) PT KAI:
- Jenis Sepeda yang dapat di bawa ke dalam kabin penumpang (gerbong kereta api penumpang) adalah jenis sepeda lipat (folding bike).
- Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, tidak diperkenankan menyimpan di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta.
- Ukuran roda sepeda maksimal diameter 22 inchi.
- Berat maksimal sepeda adalah 20 Kg.
- Selain sepeda lipat, sepeda jenis lain dalam kondisi utuh maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
Jadi berdasarkan aturan tersebut, sepeda lipat (folding bike) dengan berat max. 20 kg dan ukuran diameter roda max. 22 inchi, dapat dibawa ke dalam kereta penumpang sebagai bagasi, ditempatkan di bagasi atas atau ruang kosong yang tersedia dan dikondisikan oleh petugas Kereta Api yang bertugas.
Selain sepeda lipat sesuai dengan ketentuan yang telah diinformasikan tersebut (misal sepeda gunung, sepeda balap, dll), maka tidak dapat dibawa ke dalam KA penumpang atau restorasi. Jika ingin mengirimkan sepeda diluar ketentuan diatas, maka silakan Kawan-kawan dapat menggunakan layanan KA Logistik untuk pengirimannya.
Selain aturan tentang ketentuan bawa sepeda ketika naik kereta api, Kawan-kawan juga harus mengetahui aturan tentang ketentuan tiket kereta api untuk anak-anak agar perjalanan naik kereta api berjalan lancar.
Itulah tadi aturan dan juga persyaratan untuk bawa sepeda ketika naik kereta api, baik kereta api lokal ataupun kereta api jarak jauh. Aturan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari PT KAI. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Kawan-kawan semuanya.