Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui JConnect Mobile
Bagi kawan-kawan nasabah bank Jatim, khususnya yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi di wilayah Jawa Timur, dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan melalui aplikasi JConnect Mobile yang merupakan mobile banking dari bank Jatim.
Cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui JConnect Mobile ini, tentunya sangat memudahkan bagi kawan-kawan pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Karena dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi mobile banking dari bank Jatim tersebut, kawan-kawan tidak perlu keluar rumah dan juga antri di loket pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat dilakukan selama 24 jam selama terhubung dengan Internet.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan Melalui Aplikasi Mobile Banking Bank Jatim
Sebelum bayar pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi JConnect Mobile, kawan-kawan harus menyiapkan nomor polisi kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya, nomor KTP / NIK pemilik yang terdaftar, nomor mesin, dan nomor handphone yang masih aktif.
Berikut adalah cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor melalui aplikasi JConnect Mobile dari bank Jatim:
- Buka dan login aplikasi JConnect Mobile.
- Pilih menu 'Bayar'.
- Pada halaman Bayar, geser ke bawah dan pilih 'E-Samsat Jatim'.
- Kemudian pilih 'Input Nomor Polisi'.
- Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor yang akan dibayar pajak tahunannya pada kolom yang tersedia.
- Masukkan nomor mesin kendaraan pada kolom yang tersedia. Kawan-kawan dapat melihat nomor mesin kendaraan ini pada STNK atau BPKB.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP dari pemilik kendaraan bermotor sesuai yang terdaftar di STNK.
- Geser kebawah, kemudian masukkan nomor handphone yang masih aktif, karena nantinya link tanda bukti pembayaran PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK tahunan akan dikirimkan ke nomor handphone tersebut.
- Pada kolom alamat email, masukkan alamat email yang masih aktif juga. Karena tidak wajib, maka kawan-kawan dapat mengosongkan pada kolom bagian ini, kemudian pilih 'Cek Data Kendaraan'.
- Akan ditampilkan informasi identitas kendaraan bermotor yang akan dibayar pajak/ PKB tahunannya dan juga rincian pembayaran. Jika sudah sesuai maka pilih 'Selanjutnya'.
- Akan ditampilkan detail transaksi pembayaran PKB. Silahkan dicek dan jika sudah benat masukkan PIN JConnect Mobile dan kemudian pilih tanda panah yang berada di pojok kanan atas.
- Tunggu sebentar sampai transaksi berhasil dan akan ditampilkan bukti transaksi pembayaran PKB tahunan malalui Mobile Banking bank Jatim.
- Setelah transaksi selesai, kawan-kawan akan dikirimkan SMS dari SAMSAT JATIM yang berisi link untuk download atau unduh bukti pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK Tahunan ke nomor handphone yang didaftarkan pada pembayaran PKB di JConnect Mobile sebelumnya.
- Buka SMS tersebut, dan kemudian pilih atau klik link pada SMS tersebut dan download atau unduh file 'etbpkp.pdf' yang merupakan bukti pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK Tahunan. File yang diunduh adalah dalam format PDF.
- Setelah diunduh, cetak atau print file etbpkp.pdf tersebut dan kemudian hasil cetak masukkan atau gabungkan jadi satu dengan STNK. Berdasarkan pengalaman, kawan-kawan tidak perlu lagi cetak bukti bayar PKB dan Pengesahan STNK di Samsat, dan jika ada razia cukup tunjukkan hasil cetak dari file yang dikirimkan ke SMS tadi.
Selain dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan melalui aplikasi JConnect Mobile, kawan-kawan juga dapat melakukan pembayaran PKB di Indomaret, Alfamart, Tokopedia, LinkAja dan berbagai mitra lainnya yang telah bekerjasama dengan Samsat.
Itulah tadi cara bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan melalui aplikasi mobile banking bank Jatim - JConnect Mobile. Pembayaran PKB melalui JConnect Mobile ini tidak dikenakan biaya admin bank atau gratis biaya admin.