Pemutihan Pajak Bagi Warga Jawa Timur Menyambut Bulan Ramadhan 2022
Kabar gembira khususnya bagi warga Jawa Timur, karena Bu Khofifah telah menandatangani KEPGUB NO. 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut memutuskan untuk memberikan insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak bagi warga Jawa Timur tersebut tersebut berlaku mulai 1 April 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur dan juga bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
Menurut Ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan adanya program insentif pemutihan pajak tersebut, akan mengurangi beban masyarakat Jawa Timur dalam menyambut bulan suci Ramadhan 2022. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah di bulan Ramadhan ini.
Dengan adanya program pemutihan PKB dan juga pokok BBN II ini diharapkan dapat mendongkrak potensi pajak di Provinsi Jawa Timur. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya daerah Jawa Timur tidak hanya dapat dilakukan di Samsat saja, tetapi juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui LinkAja, Pos Indonesia, Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, dan berbagai mitra lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
Yuk segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.