Kapasitas Angkut Kereta Api Update Maret 2022

Kapasitas angkut kereta api mulai bulan Maret 2022 ini mengalami perubahan berdasarkan SE No. 25/2022 Kemenhub. Surat edaran dari Kemenhub tersebut salah satunya mengatur tentang kapasitas angkut kereta api dari KA Antar Kota, KA Lokal, KA Aglomerasi dan KA Komuter.

Selain mengatur kapasitas angkut kereta api, SE tersebut juga menghapus kewajiban skrining (swab antigen dan swab PCR) bagi penumpang kereta api yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap. Sementara untuk yang masih vaksin dosis 1 ataupun yang belum vaksin, wajib melakukan skrining antigen atau swab PCR. Sementara untuk anak-anak dibawah 6 (enam) tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan juga tidak wajib melakukan skrining antigen ataupun swab PCR.

Untuk pembelian tiket kereta api, untuk menghindari kerumunan sebaiknya kawan-kawan menggunakan aplikasi KAI Acces, sehingga kawan-kawan tidak perlu antri di loket stasiun kereta api.

Kapasitas Angkut Kereta Api Berdasarkan SE No 25/2022, Maret 2022


Pada surat edaran tersebut, salah satunya mengatur mengenai kapasitas penumpang kereta api yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini yang diambil dari Facebook PT KAI.

Pada tabel diatas, dapat dilihat bahwa kapasitas angkut normal KA Antar Kota adalah 100%, sedangkan untuk kapasitas angkut KA Antar Kota sesuai SE No. 25/2022 Kemenhub adalah sama 100%.

Untuk KA Aglomerasi kapasitas normalnya adalah 100%. Sedangkan mulai maret 2022 kapasitas angkutnya adalah 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. 

Untuk KA Lokal seperti KA Penataran dan Dhoho yang biasanya kapasitasnya pada kondisi normal adalah 150%, kapasitas angkut berdasarkan SE yang berlaku mulai maret 2022 adalah 70% dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Untuk KA Komuter berdasarkan SE Kemenhub tersebut saat ini kapasitas yang diizinkan adalah 60% dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Bagi penumpang kereta api, baik KA Antar Kota, KA Aglomerasi, KA Lokal maupun KA Komuter, dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya:

  1. Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi mulut, hidung dan dagu.
  2. Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
  3. Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
  4. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
  6. Berpergian dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan <37,3° C.

Itulah tadi daya angkut kereta api, baik KA Antar Kota, KA Aglomerasi, KA Lokal dan KA Komuter terbaru Maret 2022 berdasarkan SE No.25/2022 Kemenhub.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url