Cara Mudah dan Praktis Bayar Tilang Online Lewat Livin', Teller dan ATM Mandiri
Bagi kawan-kawan yang terkena tilang karena pelanggaran lalu lintas, tentu bagi beberapa masih bingung tentang cara bayar denda tilang online. Cara ini tentunya mudah dan praktis karena tanpa antri di kejaksaan, dan bahkan untuk pengambilan barang bukti (SIM atau STNK) terdapat pilihan untuk menggunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
Mekanisme pembayaran tilang ada dua jenis, yaitu pembayaran tilang pasca putusan pengadilan dan pembayaran tilang sebelum putusan pengadilan dengan denda maksimal.
Mekanisme pembayaran tilang ada dua jenis, yaitu pembayaran tilang pasca putusan pengadilan dan pembayaran tilang sebelum putusan pengadilan dengan denda maksimal.
Berdasarkan info dari website bank Mandiri, disebutkan bahwa mulai Januari 2021 seluruh channel Bank Mandiri (ATM, Livin' by Mandiri, dan Cabang Bank Mandiri) melayani pembayaran tilang setelah adanya putusan pengadilan dengan menunjukkan kode billing/ kode pembayaran.
Cara Mengetahui Kode Pembayaran atau Kode Billing Tilang Untuk Bayar di Bank Mandiri
Kode Billing atau Kode Pembayaran ini bisa diketahui setelah adanya putusan pengadilan dengan cara mengakses situs website tilang.kejaksaan.go.id dan kode yang didapat akan digunakan sebagai Kode Pembayaran / Kode Billing tilang di salah satu channel Bank Mandiri.
Kawan-kawan tidak dapat melakukan pembayaran di Bank Mandiri hanya dengan membawa slip tilang dari Polisi tanpa membawa Kode Billing/ Kode Pembayaran tilang. Kawan-kawan harus menunjukkan Kode Billing/ Kode Pembayaran tilang yang telah di dapat setelah mengakses website tilang.kejaksaan.go.id ataupun Kode Billing/ Kode Pembayaran yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri setempat (tempat pengambilan barang bukti).
Kawan-kawan juga tidak dapat membayar tilang di Channel Bayar Bank Mandiri dengan membawa Kode Billing / Kode Pembayaran Bank BRI (BRIVA) yang didapatkan dari Polisi atau website e-tilang. Bank Mandiri hanya menerima Kode Pembayaran / Kode Billing tilang yang diakses melalui website tilang.kejaksaan.go.id atau Kode Pembayaran / Kode Billing yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri setempat (tempat pengambilan barang bukti).
Berikut adalah cara mendapatkan kode pembayaran / kode billing untuk dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Mandiri:
- Buka website e-tilang tilang.kejaksaan.go.id
- Masukan nomor registrasi yang terdapat pada form tilang. No Register Tilang terdiri dari kombinasi huruf dan angka dengan panjang minimal 8 karakter. Contoh: E1234567.
- Akan muncul detail informasi terkait nominal denda dan biaya perkara yang segera harus dibayarkan. Periksa kembali data putusan dan pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan Barang Bukti. Ada pilihan datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku).
- Klik 'BAYAR'
- Pelanggar mendapatkan Kode Billing/ Kode Pembayaran untuk dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Mandiri atau bisa juga melalui kanal-kanal pembayaran lainnya yang tersedia.
Cara Gampang Bayar Denda Tilang Online Lewat Bank Mandiri
Bagi nasabah bank mandiri yang terkena tilang lalu lintas, dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui teller di cabang Bank Mandiri, ATM Mandiri dan juga melalui aplikasi Livin' by Mandiri setelah mendapat kode Billing / Kode Pembayaran.
1. Cara Bayar Denda Tilang Melalui ATM Bank Mandiri
Bagi kawan-kawan nasabah Bank Mandiri yang terkena tilang dan sudah mendapatkan kode billing atau kode pembayaran dari website tilang.kejaksaan.go.id dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM Bank Mandiri.
Berikut adalah cara melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM Bank Mandiri:
- Datangi ATM Bank Mandiri terdekat.
- Masukkan Kartu ATM Bank Mandiri ke mesin ATM Bank Mandiri.
- Masukkan Pin ATM Bank Mandiri.
- Pilih menu 'Bayar/Beli'.
- Pilih menu 'Penerimaan Negara'.
- Pilih menu 'Pajak/PNBP/Cukai'.
- Masukkan Kode Pembayaran/ Kode Billing.
- Konfirmasi pembayaran.
- Tunggu beberapa saat sampai muncul keterangan bahwa transaksi berhasil.
- Simpan struk sebagai bukti transaksi pembayaran.
2. Cara Bayar Denda Tilang Melalui Aplikasi Livin' by Mandiri
Cara ini cukup gampang dan praktis, karena kawan-kawan dapat melakukan pembayaran denda tilang online langsung dari smartphone, jadi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama ada paket internet dan juga saldo di rekening Bank Mandiri.
Berikut adalah cara bayar denda tilang melalui aplikasi Livin' by Mandiri:
- Buka dan login di aplikasi Livin' by Mandiri.
- Pilih menu 'Bayar'.
- Pada laman bayar, di kolom 'Cari penyedia jasa' ketik 50012 atau Pajak/PNBP/Cukai. Pilih 'Pajak/PNBP/Cukai'.
- Masukkan kode pembayaran/ kode billing. Pilih 'Lanjutkan'.
- Konfirmasi pembayaran.
- Tunggu beberapa saat sampai muncul keterangan bahwa transaksi berhasil.
- Simpan resi atau e-struk sebagai bukti transaksi pembayaran.
3. Cara Bayar Denda Tilang Melalui Teller di Cabang Bank Mandiri
Cara terakhir untuk bayar denda tilang lewat Bank Mandiri adalah melalui teller Bank Mandiri di cabang Bank Mandiri terdekat. Berikut adalah caranya:
- Datangi cabang Bank Mandiri terdekat.
- Minta aplikasi setoran pada satpam.
- Isi aplikasi setoran Teller berupa nama, tanggal, nominal yang harus dibayar, serta nama penerima (diisi Pajak/PNBP/Cukai – Pembayaran Tilang).
- Serahkan aplikasi setoran kepada teller, kemudian teller akan mengkonfirmasi pembayaran.
- Bayarkan sesuai instruksi dari teller Bank Mandiri.
- Teller akan menyerahkan bukti pembayaran, dan simpan bukti pembayaran denda tilang melalui teller Bank Mandiri tersebut.
Itulah tadi cara membayar denda tilang melalui ATM Bank Mandiri, aplikasi Livin' by Mandiri dan juga melalui teller Bank Mandiri di cabang Bank Mandiri terdekat. Selain itu juga dijelaskan cara mendapatkan kode pembayaran atau kode billing untuk pembayaran denda tilang melalui Bank Mandiri.