Mengenal Call Sign atau Tanda Panggilan Pada Kapal
Selain nama kapal, IMO number dan port registry, salah satu identitas kapal yang penting dalam dunia navigasi adalah call sign. Call sign ini dikenal juga dengan sebutan tanda panggil, callsign atau call letters. Call sign adalah suatu tanda pengenal untuk stasiun pemancar, yang berupa deretan kode unik yang terdiri dari angka dan atau huruf.
Apa Itu Call Sign atau Tanda Panggilan Kapal?
Tanda panggilan atau call sign kapal adalah tanda panggilan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang sebagai pengidentifikasi unik untuk kapal. Semua transmisi radio, termasuk dikapal harus diidentifikasi secara individual oleh tanda panggilan.
Tanda panggilan atau call sign ini berupa kode yang terdiri dari huruf dan atau angka yang berfungsi untuk mengidentifikasi seseorang, kendaraan (kapal, pesawat udara, dll), atau organisasi yang menyiarkan radio atau mengirim pesan melalui radio.
Setiap negara memiliki kumpulan huruf atau angka International Telecommunication Union untuk memulai tanda panggil mereka. Seperti contohnya:
- Australia menggunakan AX, VH–VN,VK, dan VZ.
- Brasil menggunakan PP–PY dan ZV–ZZ.
- Kanada menggunakan CF-CK, CY-CZ, VA-VG, VE, VO, VX-VY, dan XJ-XO.
- Jerman menggunakan DA-DR
- India menggunakan AT–AW, VT–VW, dan 8T–8Y.
- Indonesia menggunakan PK–PO, JZ, YB-YH, 7A-7I, dan 8A-8I
- Jepang menggunakan JA–JS, 7J–7N, dan 8J–8N.
- Taiwan menggunakan BM–BO, BQ, BV, BX.
- Selandia Baru menggunakan ZK–ZM.
- Rusia menggunakan R dan UA–UI. Inggris menggunakan G, M, VS, ZB–ZJ, ZN–ZO, ZQ, dan 2. Amerika Serikat menggunakan K, W, N, dan AA–AL.
Jika dilihat dari contoh diatas, maka untuk kapal - kapal berbendera Indonesia, call sign atau tanda panggilnya biasanya berawalan PK–PO, JZ, YB-YH, 7A-7I, dan 8A-8I.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal pasal 80, tanda panggilan kapal (call sign) untuk kapal berukuran tonase kotor 300 GT atau lebih terdiri disusun sesuai dengan alokasi dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation) untuk kapal Indonesia.
Sedangkan untuk kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 300 terdiri dari 2 atau 3 huruf untuk kapal Indonesia, diikuti dengan 4 angka atau 4 huruf diikuti 1 angka yang susunannya ditetapkan oleh Direktur Jendral.
Contoh contoh penerapan call sign kapal di Indonesia misalnya
- KT Jayanegara 201, mempunyai call sign YCER2
- MT Kamojang, mempunyai call sign YEJG
- Tonasa Line IX, mempunyai call sign YGOE
- Adina Azula, mempunyai call sign POFE
- KT Sei Deli III, mempunyai call sign PMIV
- Portlink VII, mempunyai call sign JZKA
- Kelud, mempunyai call sign YFOZ
- Putra Kencana VIII, mempunyai call sign YEC4325
- Anggrek Laut, mempunyai call sign YCXY2
- TB Elang Laut 1, mempunyai call sign YD3668
Cara Mendapatkan Penetapan Call Sign Kapal
Call sign atau tanda panggil umumnya dikeluarkan secara resmi oleh sebuah badan atau lembaga pemerintahan. Di Indonesia, Call Sign atau tanda panggil di kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 Tentang Telekomunikasi Pelayaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal pasal 79, untuk memperoleh call sign atau tanda panggilan kapal, pemilik dapat mengajukan permohonan melalui SPKE (Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik) kepada direktur Jendral dan wajib dilengkapi
- Surat ukur bagi kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau lebih, atau
- Surat keterangan ukuran bagi kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage)
- Sertifikat radio kapal atau laporan hasil pemeriksaan perangkat komunikasi radio kapal
- Grosse akta pendaftaran kapal, atau grosse akta baliknama kapal.
Sedangkan untuk kapal yang masih dalam proses pembangunan, untuk memperoleh call sign atau tanda panggilan kapal, pemilik dapat mengajukan permohonan melalui SPKE (Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik) kepada direktur Jendral dan wajib dilengkapi
- Kontrak pembangunan kapal.
- Surat pernyataan tentang tempat kapal akan didaftarkan
- Spesifikasi perangkat komunikasi radio yang akan digunakan.