Mengenal Klasifikasi Kapal
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pasal 129 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 7 Tahun 2013 maka bagi kapal berbendera Indonesia wajib untuk didaftarkan pada Badan Klasifikasi.
Sementara itu badan klasifikasi atau biro klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Kriteria untuk kapal berbendera Indonesia yang wajib untuk diklasifikasikan pada badan klasifikasi, berdasarkan Permenhub No 7 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Adapun lingkup dari klasifikasi kapal secara umum adalah sebagai berikut :
Sebelum kapal dapat diregister di badan klasifikasi, maka kapal tersebut haruslah memenuhi persyaratan dan peraturan teknik yang dikeluarkan oleh badan klasifikasi.
Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan.
Untuk kapal yang sudah beroperasi, badan klasifikasi juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut.
Dalam melaksanakan proses klasifikasi, secara umum badan klasifikasi akan melakukan tahapan tahapan sebagai berikut:
Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan.
Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.
Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka badan klasifikasi akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi.
Akibatnya kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka badan klasifikasi akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya.
Sementara itu badan klasifikasi atau biro klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Klasifikasi Kapal Berbendera Indonesia
Kriteria untuk kapal berbendera Indonesia yang wajib untuk diklasifikasikan pada badan klasifikasi, berdasarkan Permenhub No 7 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
- Ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 (dua puluh) meter atau lebih;
- Tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih; atau
- yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250HP atau lebih.
Lingkup Klasifikasi Kapal
Adapun lingkup dari klasifikasi kapal secara umum adalah sebagai berikut :
- Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar.
- Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal.
- Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal.
- Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.
Proses Pelaksanaan Klasifikasi Kapal
Sebelum kapal dapat diregister di badan klasifikasi, maka kapal tersebut haruslah memenuhi persyaratan dan peraturan teknik yang dikeluarkan oleh badan klasifikasi.
Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan.
Untuk kapal yang sudah beroperasi, badan klasifikasi juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut.
Dalam melaksanakan proses klasifikasi, secara umum badan klasifikasi akan melakukan tahapan tahapan sebagai berikut:
- Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;
- Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
- Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka badan klasifikasi akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
- Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.
Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.
Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka badan klasifikasi akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi.
Akibatnya kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka badan klasifikasi akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya.
Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh badan klasifkasi dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut, seperti :
- Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi,
- Pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik,
- Pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya
- Pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.