Apa itu Bridge Navigational Watch & Alarm System (BNWAS)?
Menavigasi kapal raksasa sama sekali bukan pekerjaan yang mudah dan ketika menghadapi situasi darurat, di mana petugas navigasi harus membuat beberapa keputusan cepat, keselamatan seluruh kapal dan juga crew kapalnya bergantung pada petugas tersebut.
BNWAS adalah salah satu jenis sistem otomatis yang digunakan di kapal. Meskipun navigasi kapal mungkin merupakan aspek terpenting dari pengiriman muatan dan crew kapal dengan aman di antara dua titik, juga harus dipahami bahwa manusia sebagai operator yang melekat pada sistem navigasi rentan terhadap keteledoran dan kesalahan. Seperti mualim yang bertugas jaga tiba-tiba tidak tersedia karena alasan kesehatan saat berjaga, mungkin bisa mengakibatkan kapal mengalami bahaya dan BNWAS membantu mengatasi masalah seperti itu.
BNWAS merupakan singkatan dari Bridge Navigational Watch & Alarm System atau sistem alarm dinas-jaga navigasi di anjungan adalah sistem monitoring dan alarm yang memberitahu petugas navigasi atau nakhoda kapal lainnya jika petugas jaga (mualim jaga) tidak merespon atau dia tidak mampu melakukan tugas jaga secara efisien, yang dapat menyebabkan kecelakaan di laut.
Tujuan dari sistem alarm dinas-jaga navigasi di anjungan ini adalah untuk memantau aktivitas di anjungan dan mendeteksi apabila Mualim jaga tertidur, atau terdeteksi tidak melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Mualim Jaga , atau meninggalkan anjungan cukup lama. yang dapat menyebabkan kecelakaan kapal.
Peringatan BNWAS diberikan jika petugas Mualim jaga tidak mampu melakukan tugasnya dengan baik karena kecelakaan, sakit atau jika terjadi pelanggaran keamanan, misaslnya pembajakan. BNWAS akan tetap beroperasi setiap saat, kecuali diputuskan oleh Nahkoda untuk mematikannya.
BNWAS mulai diperkenalkan melalui amandemen SOLAS 1974 BAB V Peraturan 19, yaitu atas persetujuan anggota IMO pada sidang Maritime Safety Commiittee yang ke 86 (MSC 86) yang dituangkan ke dalam Resolusi MSC nomor 282(86) pada tanggal 5 Juni 2009. Sesuai dengan ketentuan, BNWAS ini akan secara otomatis aktif apabila kemudi kapal diletakkan pada posisi “auto-pilot” (fungsi kemudi otomatis).
Persyaratan minimum BNWAS sesuai dengan ketentuan International Maritime Organization (IMO) adalah memiliki fungsi satu tahap diam (dormant stage) dan 3 tahap alarm (alarm stage), kecuali pada kapal-kapal penumpang, alarm tahap ke 2 boleh dihilangkan.
Ada banyak kejadian di masa lalu dimana kapal bertabrakan atau kandas karena keputusan yang salah atau ketidakefisienan dalam mengambil keputusan pada waktu yang tepat. Jika dalam situasi darurat, petugas navigasi tidak mampu menangani situasi tersebut, hal itu dapat menyebabkan skenario yang salah dan bahkan dimungkinkan terjadi kecelakaan. Untuk menghindari ini dipasang BNWAS di anjungan yang berfungsi mirip dengan "dead man alarm" di ruang mesin.
BNWAS ini secara sederhana adalah sistem alarm pengatur waktu yang memaksa petugas jaga untuk mengatur ulang sistem ini dalam interval waktu tertentu dan berkala untuk memastikan bahwa mereka sepenuhnya waspada (tidak tidur, bermain solitaire dengan komputer di anjungan , dll).
Serangkaian peringatan dan alarm pertama kali dibunyikan oleh BNWAS di anjungan kapal untuk memberi tahu petugas Mualim yang berjaga. Jika tidak ada respon terhadap rangkaian alarm tersebut, maka BNWAS akan memberi tahu petugas Deck lainnya, termasuk Nakhoda kapal, sehingga seseorang dapat masuk ke anjungan kapal dan menangani situasi serta mengatasi masalah tersebut.
Tahap 1: ketika kemudi dipindahkan pada posisi ‘autopilot’ Mualim Jaga diminta untuk menunjukkan keberadaannya oleh sistim BNWAS setiap 3 – 12 menit yang ditandai oleh lampu cerlang pada sensor peralatan. Yaitu dengan cara melambaikan tangan di depan sesnsor gerakan, atau menekan tombol tertentu pada sistim BNWAS sebagai tanda konfirmasi, atau memberikan tekanan pada bagian badan dari BNWAS.
Tahap 2: apabila konfirmasi keberadaan Mualim jaga tidak diperoleh dalam waktu 15 detik pada Tahap 1, alarm akan berbunyi di ruang anjungan, dan apabila 15 detik berikutnya juga tidak ada konfirasi, alarm di kamar Nakhoda atau Mualim I akan berbunyi. Untuk menghentikan alarm, maka Nakhoda atau Mualim I harus mematikannya dengan tombol yang ada di anjungan. Tidak dapat dilakukan dari kamar.
Tahap 3: Apabila Nakhoda atau Mualim I tidak mematikan alarm dalam waktu tertentu (antara 90 detik sampai 3 menit, tergantung dari ukuran kapal), alarm akan berbunyi di ruang-ruang atau lokasi2 di kapal dimana biasanya selalu ada orang (misalnya salon, ruang rekreasi, dsb).
IMO juga mensyaratkan bahwa BNWAS ini harus juga dapat digunakan untuk fungsi keadaan darurat, dimana orang-orang yang ada di anjungan dapat mengaktifkan alarm pada Tahap 2 dan 3 apabila menghendaki pertolongan dalam keadaan darurat.
Kecuali untuk kapal penumpang, alarm tahap kedua dan ketiga dapat digabungkan untuk berbunyi di semua lokasi. Jika ini diterapkan, alarm tahap ketiga mungkin dihilangkan. Untuk kapal yang sangat besar, waktu yang cukup hingga 3 menit harus diperhitungkan agar petugas cadangan atau Nakhoda mencapai anjungan untuk menangani situasi tersebut.
BNWAS adalah salah satu jenis sistem otomatis yang digunakan di kapal. Meskipun navigasi kapal mungkin merupakan aspek terpenting dari pengiriman muatan dan crew kapal dengan aman di antara dua titik, juga harus dipahami bahwa manusia sebagai operator yang melekat pada sistem navigasi rentan terhadap keteledoran dan kesalahan. Seperti mualim yang bertugas jaga tiba-tiba tidak tersedia karena alasan kesehatan saat berjaga, mungkin bisa mengakibatkan kapal mengalami bahaya dan BNWAS membantu mengatasi masalah seperti itu.
Apakah BNWAS itu?
BNWAS merupakan singkatan dari Bridge Navigational Watch & Alarm System atau sistem alarm dinas-jaga navigasi di anjungan adalah sistem monitoring dan alarm yang memberitahu petugas navigasi atau nakhoda kapal lainnya jika petugas jaga (mualim jaga) tidak merespon atau dia tidak mampu melakukan tugas jaga secara efisien, yang dapat menyebabkan kecelakaan di laut.
Tujuan dari sistem alarm dinas-jaga navigasi di anjungan ini adalah untuk memantau aktivitas di anjungan dan mendeteksi apabila Mualim jaga tertidur, atau terdeteksi tidak melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Mualim Jaga , atau meninggalkan anjungan cukup lama. yang dapat menyebabkan kecelakaan kapal.
Peringatan BNWAS diberikan jika petugas Mualim jaga tidak mampu melakukan tugasnya dengan baik karena kecelakaan, sakit atau jika terjadi pelanggaran keamanan, misaslnya pembajakan. BNWAS akan tetap beroperasi setiap saat, kecuali diputuskan oleh Nahkoda untuk mematikannya.
BNWAS mulai diperkenalkan melalui amandemen SOLAS 1974 BAB V Peraturan 19, yaitu atas persetujuan anggota IMO pada sidang Maritime Safety Commiittee yang ke 86 (MSC 86) yang dituangkan ke dalam Resolusi MSC nomor 282(86) pada tanggal 5 Juni 2009. Sesuai dengan ketentuan, BNWAS ini akan secara otomatis aktif apabila kemudi kapal diletakkan pada posisi “auto-pilot” (fungsi kemudi otomatis).
Persyaratan minimum BNWAS sesuai dengan ketentuan International Maritime Organization (IMO) adalah memiliki fungsi satu tahap diam (dormant stage) dan 3 tahap alarm (alarm stage), kecuali pada kapal-kapal penumpang, alarm tahap ke 2 boleh dihilangkan.
Mengapa Kapal Membutuhkan BNWAS?
Ada banyak kejadian di masa lalu dimana kapal bertabrakan atau kandas karena keputusan yang salah atau ketidakefisienan dalam mengambil keputusan pada waktu yang tepat. Jika dalam situasi darurat, petugas navigasi tidak mampu menangani situasi tersebut, hal itu dapat menyebabkan skenario yang salah dan bahkan dimungkinkan terjadi kecelakaan. Untuk menghindari ini dipasang BNWAS di anjungan yang berfungsi mirip dengan "dead man alarm" di ruang mesin.
BNWAS ini secara sederhana adalah sistem alarm pengatur waktu yang memaksa petugas jaga untuk mengatur ulang sistem ini dalam interval waktu tertentu dan berkala untuk memastikan bahwa mereka sepenuhnya waspada (tidak tidur, bermain solitaire dengan komputer di anjungan , dll).
Serangkaian peringatan dan alarm pertama kali dibunyikan oleh BNWAS di anjungan kapal untuk memberi tahu petugas Mualim yang berjaga. Jika tidak ada respon terhadap rangkaian alarm tersebut, maka BNWAS akan memberi tahu petugas Deck lainnya, termasuk Nakhoda kapal, sehingga seseorang dapat masuk ke anjungan kapal dan menangani situasi serta mengatasi masalah tersebut.
Standard Tahapan Alarm pada BNWAS
Tahap 1: ketika kemudi dipindahkan pada posisi ‘autopilot’ Mualim Jaga diminta untuk menunjukkan keberadaannya oleh sistim BNWAS setiap 3 – 12 menit yang ditandai oleh lampu cerlang pada sensor peralatan. Yaitu dengan cara melambaikan tangan di depan sesnsor gerakan, atau menekan tombol tertentu pada sistim BNWAS sebagai tanda konfirmasi, atau memberikan tekanan pada bagian badan dari BNWAS.
Tahap 2: apabila konfirmasi keberadaan Mualim jaga tidak diperoleh dalam waktu 15 detik pada Tahap 1, alarm akan berbunyi di ruang anjungan, dan apabila 15 detik berikutnya juga tidak ada konfirasi, alarm di kamar Nakhoda atau Mualim I akan berbunyi. Untuk menghentikan alarm, maka Nakhoda atau Mualim I harus mematikannya dengan tombol yang ada di anjungan. Tidak dapat dilakukan dari kamar.
Tahap 3: Apabila Nakhoda atau Mualim I tidak mematikan alarm dalam waktu tertentu (antara 90 detik sampai 3 menit, tergantung dari ukuran kapal), alarm akan berbunyi di ruang-ruang atau lokasi2 di kapal dimana biasanya selalu ada orang (misalnya salon, ruang rekreasi, dsb).
IMO juga mensyaratkan bahwa BNWAS ini harus juga dapat digunakan untuk fungsi keadaan darurat, dimana orang-orang yang ada di anjungan dapat mengaktifkan alarm pada Tahap 2 dan 3 apabila menghendaki pertolongan dalam keadaan darurat.
Kecuali untuk kapal penumpang, alarm tahap kedua dan ketiga dapat digabungkan untuk berbunyi di semua lokasi. Jika ini diterapkan, alarm tahap ketiga mungkin dihilangkan. Untuk kapal yang sangat besar, waktu yang cukup hingga 3 menit harus diperhitungkan agar petugas cadangan atau Nakhoda mencapai anjungan untuk menangani situasi tersebut.
Peraturan untuk BNWAS
Persyaratan secara rinci standar kinerja (performance standards) BNWAS ini dapat dilihat pada Resolusi MSC nomor 128(75). Peraturan SOLAS Bab V 19 menyatakan bahwa BNWAS harus dipasang pada kapal :
- Kapal kargo dengan berat 150GT ke atas dan kapal penumpang terlepas dari ukurannya yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2011
- Kapal penumpang terlepas dari ukurannya yang dibangun sebelum 1 Juli 2011, selambat-lambatnya survei pertama setelah 1 Juli 2012
- Kapal kargo berkapasitas 3.000GT ke atas dibangun sebelum 1 Juli 2011, selambat-lambatnya survei pertama setelah 1 Juli 2012
- Kapal kargo seberat 500GT ke atas tetapi kurang dari 3.000GT dibangun sebelum 1 Juli 2011, selambat-lambatnya survei keselamatan pertama setelah 1 Juli 2013
- Kapal kargo seberat 150GT ke atas tetapi kurang dari 500GT dibangun sebelum 1 Juli 2011, selambat-lambatnya survei pertama setelah 1 Juli 2014