Berapa Harga Mobil Baru, Dengan Dibebaskannya PPnBM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021) menyebutkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Nantinya, mobil kategori sedan dan 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah yang diproduksi di dalam negeri tidak akan dibebani oleh PPnBM. Kemenko Perekonomian menargetkan, realisasi dari insentif pajak ini bisa diterapkan pada 1 Maret 2021.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah. “Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,”tambah Airlangga.
PPnBM merupakan pajak negara yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). PPnBM dikenakan pada penjual, namun dibebankan ke konsumen dalam harga on the road. Harga on the road atau harga ritel alias banderol yang ditawarkan dealer ke konsumen sudah melalui penambahan hitung-hitungan pajak daerah seperti Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu harga on the road juga meliputi hal lain seperti biaya distribusi dan keuntungan dealer sehingga bisa 20 - 40 persen lebih tinggi dari off the road.
Berdasarkan dari keterangan tersebut, mobil LMPV seperti Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio dan lain-lain akan mendapat keringanan tersebut. Itu artinya, harga unit baru dari mobil-mobil tersebut akan dikurangi besaran tarif PPnBM masing-masing.
Pada keterangan tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku hanya untuk mobil yang dirakit di dalam negeri atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia. Melihat aturan ini berarti hanya pabrikan yang memimilki fasilitas perakitan di Indonesia yang bisa menikmati aturan tersebut. Jadi Toyota, Suzuki, Honda, Mitsubishi, Daihatsu dan juga Wuling bisa menikmati kebijakan relaksasi tersebut. Sementara merek Eropa memang ada yang dirakit secara CKD (Compeletely Knocked Down), namun kandungan lokalnya tak mencapai 70 persen.
Toyota menjadi merek yang paling banyak menyediakan mobil di bawah 1.500 cc dan telah diproduksi di dalam negeri. Untuk Mitsubishi, produk Xpander dan L300 yang masuk dalam kriteria relaksasi tersebut sudah diproduksi secara lokal.
Untuk All New Sirion, produk dari Daihatsu tidak mendapat insentif PPnBM. Karena walaupun memiliki kapasitas 1.300 cc, hatchback ini didatangkan secara utuh dari Malaysia. Sama halnya dengan Honda, New City walau di bawah 1.500 cc diimpor dari Thailand.
Untuk Nissan, mungkin hanya All New Livina saja yang bisa dapat relaksasi. Karena Nissan kebanyakan produk-produknya didatangkan dari Thailand. Untuk Suzuki hanya Karimun Wagon R yang diproduksi secara lokal, karena masuk dalam skema LCGC. Selebihnya masih banyak yang didatangkan dari India, mulai dari Ignis, Baleno, SX-4, hingga Jimny yang khusus datang dari Jepang.
LCGC sepertinya tidak termasuk program gratis PPnBM ini lantaran sedari dimulai pada 2013 sudah tidak dikenakan PPnBM. Sementara sedan 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi lokal hanya ada satu, yaitu Toyota Vios. PPnBM untuk mobil jenis ini sebesar 30 persen.
Sebelum menghitung perkiraan harga mobil jika tanpa PPnBM, harus diketahui jika dalam sebuah kendaraan ada beberapa pajak yang harus dibayarkan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran tarif yang dikenakan masing-masing instrumen pajak tersebut, dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jadi untuk mengetahui besaran tarif pajak PPN, PPnBM, BBN-KB dan PKB suatu kendaraan, kita harus mencari tahu dulu besaran DPP-nya. Berdasarkan Permendagri No.8/2020, untuk mengetahui nilai DPP sebuah kendaraan, perlu menghitung NJKB x Koefisiensi Bobot.
Rumus perhitungannya Tarif PPN adalah: DPP x 10 persen. Maka PPN Avanza E STD M/T adalah Rp 156,45 juta x 10 persen = Rp 15.645.000.
Untuk PPnBM, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah sebesar 10 persen dari DPP. Jadi rumus perhitungannya adalah: DPP (156,45 juta) x 10 persen = Rp 15.645.000
Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah. Contoh untuk DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah No.6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen. Jadi, rumus perhitungan BBnKB adalah: DPP (Rp 156,45 juta) x 12,5 persen = Rp 19.556.250.
Untuk PKB, besarannya sama dengan BBN-KB, tergantung kebijakan masing-masing wilayah. Untuk DKI Jakarta PKB adalah sebesar 2%. Jadi rumus perhitungan tarif PKB-nya adalah: DPP (156,45 juta) x PKB (2%) = Rp 3.129.000
Jadi pajak yang harus dibayar konsumen saat membeli Toyota Avanza E STD M/T adalah: PPN + PPnBM + BBN-KB + PKB = Rp 15.645.000 + Rp 15.645.000 + Rp 19.556.250 + Rp 3.129.000 = Rp 53.975.250.
Jika kita lihat rilis Kemenko Perekonomian seperti diatas, yang akan membebaskan PPnBM untuk mobil berkubikasi 1.500 cc ke bawah, itu berarti harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya akan dikurangi Rp 15.645.000. Jadi harga OTR Toyota Avanza E STD M/T jika dikurangi PPnBM adalah = harga OTR saat ini (Rp 202.200.000) - Tarif PPnBM (Rp 15.645.000) = Rp 186.555.000. Jadi harga OTR Avanza E STD M/T saat insentif fiskal PPnBM tahap pertama diberlakukan adalah sekitar Rp 186.555.000 untuk OTR Jakarta.
Kemudian, dengan perhitungan yang sama, akan didapatkan harga Avanza tipe teratas akan menjadi sekityar Rp 208,125 juta (OTR Jakarta).
Dengan perhitungan yang sama, akan didapatkan harga perkiraan mobil merek lainnya setelah berlakunya aturan pembebasan PPnBM sebagai berikut :
Dengan tanpa PPnBM diprediksi harga jual mobil baru akan berkurang sekitar 10 - 20 persen, namun perlu dipahami ini belum termasuk diskon yang ditawarkan dealer sehingga penurunan kemungkinan bisa lebih besar.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka harga mobil mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah. “Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,”tambah Airlangga.
PPnBM merupakan pajak negara yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). PPnBM dikenakan pada penjual, namun dibebankan ke konsumen dalam harga on the road. Harga on the road atau harga ritel alias banderol yang ditawarkan dealer ke konsumen sudah melalui penambahan hitung-hitungan pajak daerah seperti Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu harga on the road juga meliputi hal lain seperti biaya distribusi dan keuntungan dealer sehingga bisa 20 - 40 persen lebih tinggi dari off the road.
Kapan Kebijakan PPnBM Mulai Berlaku?
Menko Airlangga menjelaskan bahwa pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Tahap pertama untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen. Kemudian pada tahap kedua akan diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen. Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap terakhir, yaitu tahap ketiga.Jenis Mobil Yang Mendapat Insentif PPnBM
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa, jenis kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM adalah sedan dan 4x2 yang mesinnya tidak lebih dari 1.500 cc. Berdasarkan keinginan meningkatkan produksi lokal, kemungkinan gratis PPnBM ini ditujukan hanya untuk mobil yang dirakit di dalam negeri atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia.Berdasarkan dari keterangan tersebut, mobil LMPV seperti Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio dan lain-lain akan mendapat keringanan tersebut. Itu artinya, harga unit baru dari mobil-mobil tersebut akan dikurangi besaran tarif PPnBM masing-masing.
Pada keterangan tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku hanya untuk mobil yang dirakit di dalam negeri atau berstatus completely knocked down ( CKD) di Indonesia. Melihat aturan ini berarti hanya pabrikan yang memimilki fasilitas perakitan di Indonesia yang bisa menikmati aturan tersebut. Jadi Toyota, Suzuki, Honda, Mitsubishi, Daihatsu dan juga Wuling bisa menikmati kebijakan relaksasi tersebut. Sementara merek Eropa memang ada yang dirakit secara CKD (Compeletely Knocked Down), namun kandungan lokalnya tak mencapai 70 persen.
Toyota menjadi merek yang paling banyak menyediakan mobil di bawah 1.500 cc dan telah diproduksi di dalam negeri. Untuk Mitsubishi, produk Xpander dan L300 yang masuk dalam kriteria relaksasi tersebut sudah diproduksi secara lokal.
Untuk All New Sirion, produk dari Daihatsu tidak mendapat insentif PPnBM. Karena walaupun memiliki kapasitas 1.300 cc, hatchback ini didatangkan secara utuh dari Malaysia. Sama halnya dengan Honda, New City walau di bawah 1.500 cc diimpor dari Thailand.
Untuk Nissan, mungkin hanya All New Livina saja yang bisa dapat relaksasi. Karena Nissan kebanyakan produk-produknya didatangkan dari Thailand. Untuk Suzuki hanya Karimun Wagon R yang diproduksi secara lokal, karena masuk dalam skema LCGC. Selebihnya masih banyak yang didatangkan dari India, mulai dari Ignis, Baleno, SX-4, hingga Jimny yang khusus datang dari Jepang.
Berapa Perkiraan Harga Mobil Baru Jika Tanpa Dikenakan PPnBM
Penghitungan PPnBM itu didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33/ 2017 tentang PPnBM. Hal ini perlu dipahami, karena PMK nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM belum berlaku. Sesuai jadwal aturan PMK nomor 73 tahun 2019 ini berlaku pada 15 Oktober 2021. Sesuai PMK 33/2017, PPnBM mobil 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc adalah sebesar 10 persen. Mobil yang termasuk jenis ini sangat banyak mulai dari model mobil kota, hatchback, MPV, dan SUV.LCGC sepertinya tidak termasuk program gratis PPnBM ini lantaran sedari dimulai pada 2013 sudah tidak dikenakan PPnBM. Sementara sedan 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi lokal hanya ada satu, yaitu Toyota Vios. PPnBM untuk mobil jenis ini sebesar 30 persen.
Sebelum menghitung perkiraan harga mobil jika tanpa PPnBM, harus diketahui jika dalam sebuah kendaraan ada beberapa pajak yang harus dibayarkan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran tarif yang dikenakan masing-masing instrumen pajak tersebut, dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jadi untuk mengetahui besaran tarif pajak PPN, PPnBM, BBN-KB dan PKB suatu kendaraan, kita harus mencari tahu dulu besaran DPP-nya. Berdasarkan Permendagri No.8/2020, untuk mengetahui nilai DPP sebuah kendaraan, perlu menghitung NJKB x Koefisiensi Bobot.
Berikut adalah contoh perhitungan untuk Toyota Avanza E STD M/T
Harga Toyota avanza tipe terendah ini berkisar Rp 202.200.000 (OTR DKI Jakarta). Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenakan NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05. Maka, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Toyota Avanza adalah Rp 149 juta (NJKB) x 1,05 (Koefisiensi Bobot) = Rp 156,45 juta.Rumus perhitungannya Tarif PPN adalah: DPP x 10 persen. Maka PPN Avanza E STD M/T adalah Rp 156,45 juta x 10 persen = Rp 15.645.000.
Untuk PPnBM, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah sebesar 10 persen dari DPP. Jadi rumus perhitungannya adalah: DPP (156,45 juta) x 10 persen = Rp 15.645.000
Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah. Contoh untuk DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah No.6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen. Jadi, rumus perhitungan BBnKB adalah: DPP (Rp 156,45 juta) x 12,5 persen = Rp 19.556.250.
Untuk PKB, besarannya sama dengan BBN-KB, tergantung kebijakan masing-masing wilayah. Untuk DKI Jakarta PKB adalah sebesar 2%. Jadi rumus perhitungan tarif PKB-nya adalah: DPP (156,45 juta) x PKB (2%) = Rp 3.129.000
Jadi pajak yang harus dibayar konsumen saat membeli Toyota Avanza E STD M/T adalah: PPN + PPnBM + BBN-KB + PKB = Rp 15.645.000 + Rp 15.645.000 + Rp 19.556.250 + Rp 3.129.000 = Rp 53.975.250.
Jika kita lihat rilis Kemenko Perekonomian seperti diatas, yang akan membebaskan PPnBM untuk mobil berkubikasi 1.500 cc ke bawah, itu berarti harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya akan dikurangi Rp 15.645.000. Jadi harga OTR Toyota Avanza E STD M/T jika dikurangi PPnBM adalah = harga OTR saat ini (Rp 202.200.000) - Tarif PPnBM (Rp 15.645.000) = Rp 186.555.000. Jadi harga OTR Avanza E STD M/T saat insentif fiskal PPnBM tahap pertama diberlakukan adalah sekitar Rp 186.555.000 untuk OTR Jakarta.
Kemudian, dengan perhitungan yang sama, akan didapatkan harga Avanza tipe teratas akan menjadi sekityar Rp 208,125 juta (OTR Jakarta).
Dengan perhitungan yang sama, akan didapatkan harga perkiraan mobil merek lainnya setelah berlakunya aturan pembebasan PPnBM sebagai berikut :
Estimasi perubahan harga Mitsubishi Xpander
- Harga awal dengan PPnBM : Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta
- Estimasi harga mobil baru tanpa PPnBM Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta
Estimasi perubahan harga Daihatsu Xenia
- Harga awal dengan PPnBM : Rp 240,650 juta
- Estimasi harga mobil baru tanpa PPnBM Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta
Estimasi perubahan harga Nissan Livina
- Harga awal dengan PPnBM : Rp 208,3 juta sampai Rp 276,050 juta
- Estimasi harga mobil baru Livina pasca pajak 0 persen Rp 187,470 juta sampai Rp 248,445 juta
Estimasi perubahan harga Suzuki Ertiga
- Harga awal dengan PPnBM : Rp 210,5 juta sampai Rp 254,5 juta
- Estimasi harga mobil baru tanpa PPnBM Rp 189,450 juta sampai Rp 229,050 juta
Estimasi perubahan harga Honda Mobilio
- Harga awal dengan PPnBM : Rp 207,5 juta sampai Rp 252,5 juta
- Estimasi harga mobil baru tanpa PPnBM Rp 186,750 juta sampai Rp 227,250 juta
Estimasi perubahan harga Wuling Confero
- Harga awal dengan PPnBM : Rp 154,8 juta sampai Rp 202,8 juta
- Estimasi harga mobil baru tanpa PPnBM Rp 139,320 juta sampai Rp 182,520 juta
Dengan tanpa PPnBM diprediksi harga jual mobil baru akan berkurang sekitar 10 - 20 persen, namun perlu dipahami ini belum termasuk diskon yang ditawarkan dealer sehingga penurunan kemungkinan bisa lebih besar.